Minggu, 24 April 2011

Manusia dan Tanggung jawab II

Pengabdian berarti hal mengabdi atau mengabdikan. Suatu pengabdian tidak dilakukan dengan pemaksaan. Jika dilakukan dengan pemaksaan itu disebuat dengan perbudakan. Saat Gubernur Jenderal Daendels mengumumkan kerja paksa membuat jalan raya Anyer sampai Panarukan sepanjang lebih kurang 1000 km, timbul penderitaan. Banyak rakyat pekerja rodi yang tewas. Pada tahun 1806, ketika Daendels membangun pelabuhan Ujung Kulon dengan cara kerja paksa lagi, sejumlah 1500 pekerja meninggal. Akibatnya, karena tidak tertahan lagi muncullah pemberontakan yang dipimpin oleh Mangkubumi Banten terhadap pemerintah Belanda.
Perbudakan bertolak belakang dengan pengabdian sebab pengabdian selalu disertai dengan rasa tulus dan ikhlas dalam melakukan tugasnya. Tidak ada paksaan atau ancaman.
Pengabdian juga dilakukan tanpa mengharapkan imbalan atas pengabdian kita terhadap sesuatu. Seperti seorang ibu yang tidak pernah mengharapkan balasan dan imbalan, setelah pengabdiannya menjadi seorang ibu yang melahirkan, merawat dan membesarkannya.selain ibu sosok seorang guru juga merupan seorang pahlawan tanpa tanda jasa yang berarti dia mengajar dan mengabdikan dirinya menjadi guru semata-mata untuk membuat murid-muridnya pintar.

STUDI KASUS


Pertaruhan Kesejahteraan Guru

"Gaji guru minimum Rp 2 juta!” Tulisan tersebut tertera dalam iklan kampanye sebuah partai politik di media cetak nasional. Kesejahteraan guru kini menjadi sebuah komoditas kampanye yang banyak dipakai oleh elite ataupun parpol untuk menaikkan popularitas.

Semakin besarnya perhatian kepada guru tak lepas dari perubahan kebijakan pemerintah setelah munculnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Upaya menyetarakan profesi guru dengan profesi lain ditempuh dengan menaikkan besaran gaji guru sehingga total pendapatan seorang guru bisa di atas kebutuhan hidup minimum keluarga.

Gaji seorang guru PNS yang sudah menerima tambahan tunjangan saat ini bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta sebulannya, jauh lebih besar daripada penerimaan sebelumnya. Sayang kebijakan ini menjadi terasa cenderung diskriminatif. Komitmen meningkatkan kesejahteraan guru memicu keraguan mengingat ada kelompok guru yang berbeda status.

Kebijakan pemerintah menaikkan gaji guru pada tahun anggaran 2009 itu ditujukan hanya untuk guru PNS. Adapun guru berstatus non-PNS alias honorer dan guru swasta masih cukup banyak. Lebih-lebih guru swasta yang penghasilannya masih sangat bergantung pada lembaga yang mengangkat.

Pengabdian

Hingga tahun ajaran 2006/2007 hampir separuh (44 persen) guru yang ada di Indonesia merupakan guru non-PNS. Mereka yang berjumlah lebih kurang 1,2 juta orang ini bekerja baik di sekolah negeri maupun swasta. Dibandingkan kebijakan penerimaan guru PNS minimal Rp 2 juta per bulan, gaji guru non-PNS, baik guru honorer maupun guru bantu, bisa-bisa hanya sepersepuluhnya saja.

Ambil contoh Ety (37), seorang guru honorer swasta di sebuah TK swasta di Jakarta. Pengabdiannya selama lima tahun mengajar anak usia dini hanya dihargai sekitar Rp 350.000 sebulan. ”Harus banyak sabar jadi guru swasta sekarang ini. Meski gaji enggak seberapa, anak didik tetap prioritas utama,” kata Ety.

Satu-satunya harapan untuk memperbaiki kesejahteraan guru seperti Ety adalah meningkatkan kualifikasi akademis hingga sarjana. Ijazah diploma tiga yang sekarang dipegang tak bisa lagi mengantar guru setingkat lulusan PGTKA seperti dia mendapat penghargaan lebih layak dari segi penghasilan.

Di daerah-daerah pedalaman luar Jawa saat ini masih banyak guru honorer yang bergaji Rp 100.000 setiap bulan. Jelas, jumlah itu hanya menggambarkan stempel ”legalitas” sebagai guru saja. Untuk menambah penghasilan, usaha lain harus dilakukan, mulai dari mengajar les, berdagang hingga mengojek.

Sistem penggajian guru yang dirasa kurang adil kerap menimbulkan rasa iri pada guru lain yang tidak menerimanya. Padahal, peningkatan gaji diharapkan mampu menyejahterakan kehidupan para pendidik. Jika guru hidup nyaman dengan penghasilannya, diharapkan semangat untuk memberikan yang terbaik dalam tugas mendidik bisa dilakukan.

Sertifikasi

Di beberapa wilayah masih banyak guru yang hanya tamatan SD atau SMP dan tidak menguasai ilmu yang dia ajarkan. Melalui program sertifikasi, pemerintah berupaya menghapus keadaan ini secara bertahap.

Sebagai kompensasi untuk guru profesional, yang dibuktikan melalui sertifikat itu, pemerintah memberikan tunjangan satu kali gaji pokok. Kali ini kebijakan itu ditujukan tidak hanya kepada guru PNS, tetapi juga guru non-PNS dan swasta.

Program sertifikasi guru menerapkan sistem kuota per tahun. Target kuota itu berjumlah besar di awal dan lama-kelamaan semakin sedikit, seiring bertambahnya jumlah guru yang sudah tersertifikasi. Pada tahun 2015 ditargetkan seluruh guru yang berjumlah sekitar 2,7 juta orang sudah tersertifikasi.

Niat mulia, lagi-lagi tersandung dalam aksi konkretnya. Kuota yang sudah ditetapkan tidak semuanya terisi (kuota uji sertifikasi setiap tahun tercatat berkisar 200.000 guru). Guru yang sudah lulus belum serta-merta bisa menikmati tunjangan profesi yang dijanjikan.

Guru yang tak sejahtera pada akhirnya mengganggu profesionalitas dan kreativitasnya mencerdaskan siswa. Kualitas pendidikan anak bangsa pun menjadi taruhan.

Opini: menurut saya tindak untuk menaikan gaji seorang guru itu sangat lah pantas dan menurut saya itu wajib karena pengabian seorang guru tidak sebanding dengan kenaikan gaji tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar