Minggu, 03 April 2011

MANUSIA DAN KEADILAN

Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dan kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Contohnya saja seperti seorang anak dan orang tuanya sama-sama memiliki hak dan kewajibanya sebagai anak maupun orang tua. Sebagai orang tua memiliki kewajiban untuk membesarkan anaknya dengan member kasih sayang dan diberikan nafakah, karena anak merupakan titipan dari Allah untuk para orang tua membesarkan mereka dengan sebaik-baikya. Anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang, dan nafkah. Setelah kewajiban orang tua kepada anak-anaknya telah terpenuhi, maka sebagai anak pun wajib memenuhi kewajibannya sebagai anak. Setelah dirawat dan di sekolah kan oleh orang tua kita maka kita wajib menuntut ilmu sebaik-baiknya dan mendapatkan nilai yang memuaskan hati orang tua. Karena orang tua telah bersusah payah mencari kan nafkah agar kita bisa hidup layak dan dapat bersekolah. Agar nanti kita dapat membalas budi baik orang tua kita yang telah menafkahkan kita dari kita lahir. Setelah hubungan timbal balik tersebut telah terpenuhi , maka akan terjadi keadilan. Itu merupakan contoh pegambaran dari saya bagai mana bentik keadilan dalam kehidupan sehari-hari kita. Maka untuk lebih jelasnya saya akan memberikan contoh studi kasus yang saya dapat. Silahkan membaca ….

Rakyat Papua Minta Keadilan

Kontras dan Komnas HAM Papua menilai terjadi penurunan drastis terhadap situasi HAM di Papua pada 2009.
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional HAM Papua dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras menilai bahwa telah terjadi penurunan drastis terhadap situasi hak asasi manusia di Papua pada tahun 2009. Negara dianggap masih mengabaikan perlindungan kesetaraan warga, penghormatan martabat manusia, dan supremasi hukum di Papua.

"Sepanjang 2009, kriminalisasi terhadap warga sipil Papua meningkat. Aparat keamanan dengan mudah mendiskreditkan orang-orang yang dituduh sebagai separatis," kata Wakil Ketua Komnas HAM Papua Matius Murib dalam jumpa pers di Sekretariat Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Minggu (17/1/2010).

Indikator-indikator ketidakadilan di Papua dilihat dari adanya kriminalisasi atas warga yang mengibarkan bendera, pembubaran demonstrasi damai, hingga penembakan terhadap tokoh pembebasan Papua, Kelly Kwalik, pada bulan Desember 2009. "Dalam kasus penembakan tokoh pembebasan Papua, Kelly Kwalik, terlihat negara gagal menyelesaikan konflik di Papua dalam tatanan demokrasi," ucapnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, identitas Papua kini tak lagi mendapat penghormatan penuh karena ekspresi damai kian dilihat sebagai tindakan melawan hukum. "Padahal itu bagian dari penghormatan kebudayaan dan manifestasi hak sipil politik setiap orang, sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada 2006," ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Matius Murib menyatakan bahwa rakyat Papua meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan prioritas perhatian untuk rakyat Papua. "Janji kesejahteraan, demokrasi, dan keadilan yang menjadi tiga pilar program pemerintahan SBY harus bisa dirasakan langsung oleh rakyat Papua," ujarnya.

Kontras mencatat, dari periode Oktober sampai November 2009, setidaknya terjadi lima penembakan di Papua, dua konflik antarwarga, tiga kasus akibat pengibaran Bintang Kejora, dan satu kasus penganiayaan tahanan di Papua.

OPINI :
Menurut saya memang benar bahwa papua sebagai salah satu kota yang terdapat di Indonesia, banyak mengalami bentuk ketidak adilan. Seperti yang kita ketahui memang papua memiliki banyakkonflik hak seperti mengabaikan perlindungan kesetaraan warga, penghormatan martabat manusia, dan supremasi hukum di Papua. Sesama warga Indonesia setiap pendudduk mempunyai ak untuk mendapatkan kesejahterahkan dari pemimpin Negara. Papuan pun banyak terbelengkalai dalam hal ini. Memang mungkin kependudukan dari papua itu sendiri idak merata jadi suit untuk pihak yang berkewajiban melindungi untuk mencatat atau memberikan suatu tindakan-tindakan untuk memenuhi kewajiban dari seorang kepala Negara. Jadi bagaimana sekarang kita bahu membahu untuk menciptakan suatu luang lingkup yang saling memberikan hak dan memenuhi kewajibannya masing-masing agar terciptanya suatu keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar