POKOK PIKIRAN RUU ITE
Kemajuan spektakuler di
bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi
informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional.
Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal
baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul
dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai
perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat.
Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi
informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11
tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah
ini :
·
Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
·
Pasal 9 Bentuk Tertulis
·
Pasal 10 Tanda tangan
·
Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
·
Pasal 12 Catatan Elektronik
·
Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam
Pasal-pasal berikut ini :
·
Pasal 14 Pembentukan Kontrak
·
Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·
Pasal 16 Syarat Transaksi
·
Pasal 17 Kesalahan Transaksi
·
Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
·
Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
·
Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
·
Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Darri Pasal – pasal diatas, semua adalah
yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian
informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE
Dampak positif dan negatif dari diberlakukannya
undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
· Dampak Positif UU
ITE
UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan
Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.
Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar
dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada
landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih
banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari
penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan
bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian
untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan
dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan
segolongan orang.
UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan
penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap
kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat
transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya
penyalahgunaan dan penipuan.
UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk
mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di
Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
·
Dampak Negatif UU
ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga
terdapat sisi negatifnya. yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE
misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3
tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional
secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya
dan diputus bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan
Wanita Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus
berurusan dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun
twitter yang terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam
pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/
atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang menyebutkan “infotainment
derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam
akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan
pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja
infotainment.
Dari
dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu
dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk
mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang
salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus
atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak
perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya
via e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di
milis. Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang.
Nah disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga
pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak
tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati
apalagi di dunia maya.
Selain
itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan
berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah
pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara
menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar