Sumber 2
Setiap peraturan perundangan pasti
memiliki keterbatasan untuk itu dicantumkan beberapa pasal agar
kelemahan-kelemahan yang ada pada ketentuan perundangan sebelumnya dapat
diatasi dan disempurnakan untuk itu pada UU no 36 memiliki tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Pada UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya. UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga
diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet.
UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Untuk itu dalam pemanfaatan media telekomunikasi haruslah disertai dengan
peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan
wewenang dalam informasi elektronik.
Didalam UU No. 36 telekomunikasi
berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut
membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat
pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan
sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi
di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan
dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi
Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai
batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi
informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara
resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain
ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan
yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan
komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi
ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar