Sumber 2
Hak eklusif bagi pencipta atas
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut
pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni
atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
Secara umum Hak Kekayaan
Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
• Rahasia Dagang, dan
• Indikasi
1. HAK CIPTA
Pengertian
· Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
· Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
· Hak cipta diberikan terhadap ciptaan
dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak
cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Undang-undang yang mengatur Hak
Cipta
· UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Prosedur Permohonan Perlindungan
HKI melalui Dit. RKS IPB
1. Permohonan HKI diajukan secara tertulis
dengan mengisi Formulir Pengungkapan HKI dalam rangkap 2 (dua) dan melampirkan
ringkasan hasil penelitian. Formulir Pengungkapan HKI dapat diperoleh di Dit. RKS IPB atau dilakukan secara online.
2. Penentuan status kepemilikan dari HKI yang
diajukan, apakah “Milik IPB”, “Bukan Milik IPB”, atau “Milik Bersama beberapa
Pihak”. Penentuan kepemilikan HKI tersebut mengacu pada:
a. UU di bidang HKI
b. PP No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi
Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan
Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
c. Pedoman Pengelolaan KI dan HKI di
Lingkungan IPB
d. Pedoman Pengelolaan KI dan HKI pada SPs
IPB
e. Pedoman Pengaturan HKI dalam Kegiatan
Kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi IPB.
3. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja
(SPK) antara pemohon dengan Direktur RKS IPB. Draft SPK akan diberikan oleh
Dit. RKS IPB bersamaan dengan surat “Pemberitahuan Hasil Penentuan Kepemilikan
HKI” selambat-lambatnya 14 hari sejak Formulir Pengungkapan HKI diterima oleh
Dit. RKS IPB. Untuk keperluan penilaian kelayakan HKI, pemohon diminta untuk
memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Dit. RKS IPB dalam bentuk
softcopy dan hardcopy (1 eksemplar), yaitu:
a. Laporan lengkap hasil penelitian, dapat
berupa skripsi, thesis, disertasi atau laporan penelitian lainnya.
b. Uraian potensi komersialisasi atau
potensi ekonomi dari karya intelektual yang diajukan.
Berisi uraian tentang aspek
bisnis, penerapan di industri, cakupan pengguna yang menjadi target dan aspek
pasar dari hasil penelitian yang diajukan. Apabila memungkinkan dapat membuat
rencana bisnis (business plan) dari hasil penelitian tersebut. Hal ini dimaksudkan
untuk memperoleh gambaran seberapa jauh hasil penelitian tersebut dapat
mengambil peran pada kegiatan bisnis dan kemungkinan komersialisasinya sebagai
penggerak ekonomi IPB khususnya dan ekonomi daerah/nasional pada umumnya.
c. Uraian penelusuran dokumen paten (khusus
untuk hasil penelitian di bidang teknologi).
Berisi uraian upaya penelusuran
yang telah dilakukan terhadap paten yang telah ada sebelumnya maupun pembanding
lain (melalui internet, katalog, dll) sehingga diketahui bahwa invensi yang
diajukan belum ada sebelumnya sekaligus untuk memastikan kebaruan invensi yang
diajukan. Uraian penelusuran dokumen paten mengungkapkan perbedaan antara
invensi yang diajukan dengan invensi-invensi sebelumnya dari aspek masalah yang
berhasil dipecahkan/diselesaikan dan metode yang digunakan untuk menyelesaikan
masalah tersebut. Selain itu, pada uraian penelusuran dokumen paten juga
dijelaskan keunggulan-keunggulan invensi yang diajukan dibandingkan dengan
invensi-invensi sebelumnya.
4. Penilaian kelayakan perlindungan dan/atau
potensi ekonomi/komersialisasi kekayaan intelektual yang diajukan. Dalam
melakukan penilaian, Dit. RKS IPB dapat meminta bantuan pihak lain dan/atau
jika diperlukan dapat meminta penjelasan dari pemohon terkait dengan HKI yang
diajukan. Hasil kajian akan disampaikan kepada Pemohon selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari terhitung sejak penyerahan dokumen-dokumen yang disebutkan
pada nomor (3) diterima oleh Dit. RKS IPB secara lengkap.
a. Apabila hasil kajian menyatakan karya
intelektual yang diajukan layak untuk dilindungi dengan sistem HKI, maka Dit.
RKS IPB akan membuat dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran HKI selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal pemberitahuan
hasil penilaian kelayakan. Dalam mempersiapkan dokumen-dokumen untuk proses
pendaftaran HKI, Dit. RKS IPB dapat meminta bantuan pemohon atau pihak lain.
b. Apabila hasil kajian menyatakan karya
intelektual yang diajukan tidak layak untuk dilindungi dengan sistem HKI, maka
karya intelektual tersebut akan dikembalikan pengelolaannya kepada pemohonnya.
5. Pendaftaran HKI yang diajukan sesuai
dengan jenis HKI-nya ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.
6. Prosedur selanjutnya mengikuti
proses/tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Ditjen HKI-DepkumHAM
atau Pusat PVT-Deptan. Selama proses permohonan HKI di Ditjen HKI-DepkumHAM
atau Pusat PVT-Deptan, Dit. RKS IPB akan memantau (memonitor) proses permohonan
HKI tersebut, yaitu:
a. Memantau setiap tahapan proses permohonan
HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan dan apabila
perlu perbaikan terhadap dokumen HKI yang didaftarkan, maka Dit. RKS IPB akan
berkoordinasi dengan Pemohon untuk memperbaiki dokumen tersebut.
b. Secara berkala setiap 6 bulan sekali akan
memberikan informasi kepada Pemohon tentang perkembangan proses permohonan HKI
yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar