Senin, 25 Oktober 2010

BAB V NEGARA,WARGANEGARA, DAN HUKUM

BAB V
NEGARA,WARGANEGARA, DAN HUKUM

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
Fungsi dan Tujuan Hukum

Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:

1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain.
Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:

1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.

NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
• 1. Terdapat Rakyat
• 2. Memiliki Wilayah
• 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
• 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

WARGA NEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

STUDI KASUS
KETIKA RITUAL ADAT TERJEBAK dalam PELANGGARAN HUKUM PIDANA
mungkin anda merasa aneh dengan judul headline yang saya buat, pada kenyataannya hal ini saya temui ketika saya melakukan perjalanan di daerah Kalimantan Timur,lebih spesifik lagi di daerah kota Tenggarong,atau Kutai Kartanegara tepatnya seputaran kilometer delapan.
Pada waktu itu saya sempat masuk ke daerah kampung orang dayak suku Tunjung Benua,yang kebetulan sekali ketika saya berkunjung,mereka sedang melakukan persiapan upacara untuk menyembuhkan orang sakit serta meminta keselamatan pada leluhur dan dewa untuk kampung mereka.
Sedikit gambaran tentang sejarah klasifikasi suku dayak ketika masih melakukan praktek kanibalisme, suku Tunjung Benua terkenal sebagai laskar atau barisan paling depan ketika ada peperangan antar suku atau lebih tepatnya bisa dikatakan mereka memiliki klan Ksatria. Ada semacam peraturan atau asumsi atau pengakuan tak tertulis diantara suku dayak, yaitu ketika mereka keluar dari wilayah kampungnya,terlepas hanya untuk berburu hewan atau berkebun, dan disaat itu terjadi mereka bertemu dengan suku lain dan terjadi perselisihan sampai mengakibatkan pembunuhan diantara mereka,bagi yang memenangkan pertarungan akan memotong kepala lawannya dan tengkorak kepala itu akan dibawa pulang lalu digantungkan di rumahnya. Semakin banyak jumlah kepala yang tergantung maka semakin dianggap sebagai jawara/jagoan.


sumber gambar : trijayafmyogyakarta.com

Kembali pada persoalan ritual kepada dewa untuk penyembuhan orang sakit dan juga orang gila, yang mereka yakini terjadi karena di hinggapi roh - roh jahat,didalam urutan acara ritualnya, ada hal yang digemari masyarakat sekitar yaitu adanya acara sambung ayam dan permainan dadu,tentu saja ini illegal di mata hukum negara kita. Ketika saya tanyakan soal ini kepada tetua adat/kepala suku, menurutnya ini merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan upacara adat. “memang pada jaman dahulu permainan sambung ayam hanya murni untuk hiburan namun sekarang sudah berkembang menjadi ajang perjudian, ironisnya sering kali hasil dari acara itu kita pakai untuk mendanai upacara ini.”
Pada masa ketika suku dayak masih menganut kanibalisme,sebagai rasa bersyukur dan terima kasih atas permohonan kesembuhan kepada dewa,mereka melakukan pengorbanan dengan memotong kepala manusia. Sesuai perkembangan peradaban akhirnya disimboliskan dengan memotong hewan ternak.
Adanya praktek perjudian dalam bentuk sambung ayam dan permainan dadu sempat membuat polresta tenggarong turun ke lapangan untuk menertibkan,namun mereka mendapat perlawanan dari pihak suku dayak dan sempat terjadi insiden penyanderaan beberapa aparat kepolisian dan di telanjangi,kejadian ini terjadi sekitar tahun 2006/2007. Masalah ini akhirnya sampai terdengar oleh Gubernur Kalimantan Timur. Dan diadakan rapat tertutup untuk menyelesaikan masalah yang ternyata sudah bertahun - tahun tidak menemukan format penyelesaian yang tepat dan buntu. Akhirnya Gubernur menghimbau untuk pelaksanaan selanjutnya ditiadakan acara yang berpotensi melanggar hukum pidana.
OPINI
Menurut saya sebagai seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dan sebagai warga negara yang baik kita wajib menaati segala peraturan hukum yang ada di Indonesia. Karen tanpa hukum segala sesuatu akan menjadi berantakan.
SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://politik.kompasiana.com/2010/05/12/ketika-ritual-adat-terjebak-dalam-pelanggaran-hukum-pidana/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar