Minggu, 25 Mei 2014

Penulisan 2-DRAFT KONTRAK KERJA (Bulan Ke 3)

Sumber

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA : FRANCESC
JABATAN : KEPALA LABORATORIUM
PERUSAHAAN : PT. SUNRISE
ALAMAT : JL. KUSUMA RAYA NO. 77 JAKARTA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sunrise, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA : AGUNG SANTOSO
JABATAN : TEKNISI FREELANCE
PERUSAHAAN : 1989_SOFTWARE
ALAMAT : JL. SUDIRMAN RAYA BLOK A NO.07 JAKARTA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama 1989_SOFTWARE, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. 10.000.000,- / Bulan

Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
  1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
  2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
  • Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
  1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
  2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
  • Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
  1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
  2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
  3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
  1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
  2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
  3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
  4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
  • Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
  • Kewajiban Pihak Pertama
  1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
  2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
  3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
  4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
  • Hak Pihak Pertama
  1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
  2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
  3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
  4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
  • Kewajiban Pihak Kedua
  1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
  2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
  3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
  4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
  • Hak Pihak kedua
  1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
  2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
  3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
  • Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
  • Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
  • Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
  • Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP
  1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
  2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Bekasi, 07 April 2011
PIHAK PERTAMA, 
PIHAK KEDUA,



FRANCESC
AGUNG SANTOSO
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA : FRANCESC
JABATAN : KEPALA LABORATORIUM
PERUSAHAAN : PT. SUNRISE
ALAMAT : JL. KUSUMA RAYA NO. 77 JAKARTA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sunrise, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA : AGUNG SANTOSO
JABATAN : TEKNISI FREELANCE
PERUSAHAAN : 1989_SOFTWARE
ALAMAT : JL. SUDIRMAN RAYA BLOK A NO.07 JAKARTA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama 1989_SOFTWARE, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. 10.000.000,- / Bulan

Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
  1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
  2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
  • Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
  1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
  2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
  • Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
  1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
  2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
  3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
  1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
  2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
  3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
  4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
  • Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
  • Kewajiban Pihak Pertama
  1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
  2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
  3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
  4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
  • Hak Pihak Pertama
  1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
  2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
  3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
  4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
  • Kewajiban Pihak Kedua
  1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
  2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
  3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
  4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
  • Hak Pihak kedua
  1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
  2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
  3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
  • Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
  • Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
  • Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
  • Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP
  1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
  2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bekasi, 07 April 2011
PIHAK PERTAMA, 
PIHAK KEDUA,



FRANCESC
LALITA PATHYA SUKMA

Penulisan 1-PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS, KONTRAK KERJA, PROSEDUR PENGADAAN, KONTAK BISNIS & PAKTA INTEGRASI (Bulan ke 3)


PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
Izin Domisili.
Izin Gangguan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizi

KONTRAK KERJA
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

PROSEDURE PENGADAAN
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain : 
Perencanaan Tenaga Kerja 
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. 
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru. 
Penarikan Tenaga Kerja 
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. 
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. 
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga  kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif. 
Seleksi Tenaga Kerja 
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.  
Penempatan Tenaga Kerja 
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.


Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa 
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut : 
Penilaian kualifikasi 
Permintaan penawaran dan negosiasi harga 
Penetapan dan penunjukan langsung 
Penunjukan penyedia barang/jasa 
Pengaduan 
Penandatanganan kontrak

KONTAK BISNIS
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis. 

PAKTA INTEGRITAS
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. 
Tujuan Pakta Integritas : 
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa. 
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing. 
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut. 

Rabu, 23 April 2014

Tugas 1 Bulan 2-Rangkuman dan Flowchart

CYBER LAW
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).


PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
  • CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

  • CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
  • CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
    The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
  •  CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

THE COMPUTER CRIME ACT 1997
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sebagai berikut:
  • Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.



Flowchart     


PENULISAN 4 - POKOK PIKIRAN DALAM RUU ITE (Bulan Ke-2)


POKOK PIKIRAN RUU ITE

Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.

Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.

Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
·       Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
·       Pasal 9 Bentuk Tertulis
·       Pasal 10 Tanda tangan
·       Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
·       Pasal 12 Catatan Elektronik
·       Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
·       Pasal 14 Pembentukan Kontrak
·       Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·       Pasal 16 Syarat Transaksi
·       Pasal 17 Kesalahan Transaksi
·       Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
·       Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
·       Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
·       Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Darri Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE


Dampak positif dan negatif dari diberlakukannya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 


·    Dampak Positif UU ITE
UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.


Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.


UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang.


UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.


UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.

·                     Dampak Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya dan diputus bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.

Dari dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya via e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di milis. Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang. Nah disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati apalagi di dunia maya.

Selain itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.


PENULISAN 3 - KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TI (Bulan Ke-2)

Sumber 1
Sumber 2

Setiap peraturan perundangan pasti memiliki keterbatasan untuk itu dicantumkan beberapa pasal agar kelemahan-kelemahan yang ada pada ketentuan perundangan sebelumnya dapat diatasi dan disempurnakan untuk itu pada UU no 36 memiliki tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Pada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya. UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Untuk itu dalam pemanfaatan media telekomunikasi haruslah disertai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam informasi elektronik.
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.



Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

PENULISAN 2 - RUANG LINGKUP UU TENTANG HAK CIPTA (Bulan Ke-2)

Sumber 1
Sumber 2

Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.  Hak Cipta.
2.  Hak Kekayaan Industri, meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang, dan
• Indikasi
1.     HAK CIPTA
Pengertian
· Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
· Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
· Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
· UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Prosedur Permohonan Perlindungan HKI melalui Dit. RKS IPB
1. Permohonan HKI diajukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengungkapan HKI dalam rangkap 2     (dua) dan melampirkan ringkasan hasil penelitian. Formulir Pengungkapan HKI dapat diperoleh di Dit.           RKS IPB atau dilakukan secara online.
2. Penentuan status kepemilikan dari HKI yang diajukan, apakah “Milik IPB”, “Bukan Milik IPB”, atau        “Milik Bersama beberapa Pihak”. Penentuan kepemilikan HKI tersebut mengacu pada:
         a. UU di bidang HKI
         b. PP No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan                    Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
        c.  Pedoman Pengelolaan KI dan HKI di Lingkungan IPB
        d.  Pedoman Pengelolaan KI dan HKI pada SPs IPB
        e.   Pedoman Pengaturan HKI dalam Kegiatan Kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi IPB.
3. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pemohon dengan Direktur RKS IPB. Draft SPK akan diberikan oleh Dit. RKS IPB bersamaan dengan surat “Pemberitahuan Hasil Penentuan Kepemilikan HKI” selambat-lambatnya 14 hari sejak Formulir Pengungkapan HKI diterima oleh Dit. RKS IPB. Untuk keperluan penilaian kelayakan HKI, pemohon diminta untuk memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Dit. RKS IPB dalam bentuk softcopy dan hardcopy (1 eksemplar), yaitu:
       a. Laporan lengkap hasil penelitian, dapat berupa skripsi, thesis, disertasi atau laporan penelitian                       lainnya.
       b. Uraian potensi komersialisasi atau potensi ekonomi dari karya intelektual yang diajukan.
         Berisi uraian tentang aspek bisnis, penerapan di industri, cakupan pengguna yang menjadi target dan              aspek pasar dari hasil penelitian yang diajukan. Apabila memungkinkan dapat membuat rencana bisnis        (business plan) dari hasil penelitian tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran seberapa         jauh hasil penelitian tersebut dapat mengambil peran pada kegiatan bisnis dan kemungkinan                           komersialisasinya sebagai penggerak ekonomi IPB khususnya dan ekonomi daerah/nasional pada                 umumnya.
     c. Uraian penelusuran dokumen paten (khusus untuk hasil penelitian di bidang teknologi).
       Berisi uraian upaya penelusuran yang telah dilakukan terhadap paten yang telah ada sebelumnya maupun       pembanding lain (melalui internet, katalog, dll) sehingga diketahui bahwa invensi yang diajukan belum ada      sebelumnya sekaligus untuk memastikan kebaruan invensi yang diajukan. Uraian penelusuran dokumen          paten mengungkapkan perbedaan antara invensi yang diajukan dengan invensi-invensi sebelumnya dari         aspek masalah yang berhasil dipecahkan/diselesaikan dan metode yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, pada uraian penelusuran dokumen paten juga dijelaskan keunggulan-keunggulan invensi yang diajukan dibandingkan dengan invensi-invensi sebelumnya.
4. Penilaian kelayakan perlindungan dan/atau potensi ekonomi/komersialisasi kekayaan intelektual yang diajukan. Dalam melakukan penilaian, Dit. RKS IPB dapat meminta bantuan pihak lain dan/atau jika diperlukan dapat meminta penjelasan dari pemohon terkait dengan HKI yang diajukan. Hasil kajian akan disampaikan kepada Pemohon selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak penyerahan dokumen-dokumen yang disebutkan pada nomor (3) diterima oleh Dit. RKS IPB secara lengkap.
     a. Apabila hasil kajian menyatakan karya intelektual yang diajukan layak untuk dilindungi dengan sistem           HKI, maka Dit. RKS IPB akan membuat dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk           proses pendaftaran HKI selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal pemberitahuan hasil penilaian                   kelayakan. Dalam mempersiapkan dokumen-dokumen untuk proses pendaftaran HKI, Dit. RKS IPB           dapat meminta bantuan pemohon atau pihak lain.
     b. Apabila hasil kajian menyatakan karya intelektual yang diajukan tidak layak untuk dilindungi dengan              sistem HKI, maka karya intelektual tersebut akan dikembalikan pengelolaannya kepada pemohonnya.
5. Pendaftaran HKI yang diajukan sesuai dengan jenis HKI-nya ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.
6. Prosedur selanjutnya mengikuti proses/tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan. Selama proses permohonan HKI di Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan, Dit. RKS IPB akan memantau (memonitor) proses permohonan HKI tersebut, yaitu:
     a. Memantau setiap tahapan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM             atau Pusat PVT-Deptan dan apabila perlu perbaikan terhadap dokumen HKI yang didaftarkan, maka           Dit. RKS IPB akan berkoordinasi dengan Pemohon untuk memperbaiki dokumen tersebut.
     b. Secara berkala setiap 6 bulan sekali akan memberikan informasi kepada Pemohon tentang                           perkembangan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat              PVT-Deptan.
    c. Memberitahukan keputusan akhir dari Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan kepada              pemohon secara tertulis bahwa permohonan HKI yang didaftarkan “Diterima”, “Dianggap Di tarik                kembali” atau “Ditolak” oleh Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.

PENULISAN 1 - PERBANDINGAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (Bulan Ke-2)



Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).

      Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungankonsumen dan lain-lain.


PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
  • CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

  • CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
  • CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
    The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
  •  CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

  •  Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

THE COMPUTER CRIME ACT 1997

Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.

The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.

Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sebagai berikut:
  • Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.

Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.